Jakarta - Umi Fadel alias Tini dan Nurmi Usman istri anak buah Santoso berharap vonis yang diterimanya ringan. Terlebih perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan istri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima yang dihukum 27 bulan.
"Paling tidak sama dengan istri Santoso (vonis 27 bulan)," ujar kuasa hukum terdakwa, Nurlan kepada detikcom, Rabu (21/6/2017).
Alasan minta hukuman lebih ringan dari tuntutan yaitu kalau tindak pidana yang dilakukan oleh para istri anak buah Santoso atas perintah dari suaminya. Selain itu mereka tidak melakukan pembunuhan atau kekerasan, selain hanya melayani kebutuhan biologis dari suaminya.
"Mereka di atas sama seperti Istri Santoso. Kan mereka selama ini selalu bertiga-tiga, dan kalau dilihat dari case sebenarnya hukumannya lebih berat istri pimpinannya. Karena sudah paling lama dan sudah latihan militer lagi," paparnya.
Nurlan pun mempertanyakan kalau putusan nanti malah lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, putusan itu dinilai tidak melihat keadilan atas perbuatan yang dilakukan para istri teroris.
"Artinya ini menjadi tanda tanya sebenarnya, tindak pindana teroris menjadi obyek saja dan sudah ada opini gitu. Kalau orang ditangkap, kemudian di sidang pasti dihukum. Dan hukumannya tinggal mereka saja (majelis hakim) tentukan, ya seenak-enaknya aja jadi ukurannya bukan ukuran keadilan," pungkasnnya.
Sebelumnya Istri Ali Kalora, Tini dan Istrinya Basri, Nurmi Usman dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ali dan Basrie merupakan pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) jaringan Santoso. Mereka juga telah menyesali perbuatannya dengan ikut bergeriliya di hutan bersama suaminya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar